MAKALAH
TUGAS UTAMA GURU PROFESIONAL
DI SUSUN OLEH :
ADRIMAN (1266045001)
JURUSAN PPGT P. ADM . PERKANTORAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
2013/2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadiratan Allah SWT yang telah menganugerahkan rahmat, karunia, dan ridha-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah ini yang berjudul“Tugas Utama Guru Profesional”. Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai salah satu tugas kelompok pada mata kuliah “Profesi Keguruan”.
Dalam kesempatan ini kami tidak lupa mengucapkan Terima Kasih kepada Dosen pembimbing serta semua pihak yang telah membantu penulis dalam penyusunan makalah ini, sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini jauh dari kesempurnaan, untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran perbaikan dari semua pihak yang terkait. Sehingga kekurangan yang ada dapat diperbaiki dan disempurnakan.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis berharap semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat sebagaimana mestinya, khususnya bagi mahasiswa.
Makassar, 27April 2014
TTD
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang
Rumusan Masalah
Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
1.1 Pengertian Guru Profesional
1.2 Tugas dan Peran Guru Profesional
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Guru sebagai salah satu komponen di sekolah menempati profesi yang penting dalam proses belajar mengajar. Kunci keberhasilan sekolah dalam mencapai tujuan pendidikan di sekolah ada di tangan guru. Ia mempunyai peranan dalam proses pertumbuhan dan perkembangan siswanya self concept, pengetahuan, ketrampilan, kecerdasan dan sikap serta pandangan hidup siswa. Oleh karenanya masalah sosok guru yang bagaimana yang kita butuhkan agar ia dapat membantu pertumbuhan dan perkembangan siswa sesuai dengan tujuan-tujuan pendidikan yang diharapkan.
Guru sebagai pendidik merupakan faktor penentu kesuksesan setiap usaha pendidikan. Itulah sebabnya setiap perbincangan mengenai pembaruan kurikulum, pengadaan alat-alat belajar sampai pada kriteria sumber daya manusia yang dihasilkan oleh usaha pendidikan, selalu bermuara pada guru. Hal ini menunjukkan betapa signifikan (berarti penting) posisi guru dalam dunia pendidikan. Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, Bab XI Pasal 39 Ayat 2). Guru sebagai seorang tenaga kependidikan yang professional berbeda pekerjaannya dengan yang lain, karena ia merupakan suatu profesi, maka dibutuhkan kemampuan dan keahlian khusus dalam melaksanakan tugas dan fungsinya (Tabrani Rusyan, 1990: 5). Dengan demikian guru adalah seseorang yang professional dan memiliki ilmu pengetahuan, serta mengajarkan ilmunya kepada orang lain, sehingga orang tersebut mempunyai peningkatan dalam kualitas sumber daya manusianya.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas yang menjadi masalahnya, yakni sebegai berikut :
1) Apa Pengertian Guru profesional
2) Apakah tugas utama dan peran guru profesional
1.3 Tujuan
Berdasarkan uraian rumusan masalah diatas maka tujuan dari makalah ini ialah untuk dapat menambah wawasan penulis dan pembaca dalam memahami :
1) Guru profesional.
2) Tugas dan peran guru profesional.
BAB II
PEMBAHASAN
1.1 Pengertian Guru Profesional
Kata profesional berasal dari kata sifat yang berarti pencaharian tau orang yang mempunyai keahlian. Dengan kata lain pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang dipersiapkan untuk pekerjaan tersebut.
Guru adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal, dan sistematis. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (pasal 1) dinyatakan bahwa: “Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengrahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”. Guru professional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode pembelajaran. Keahlian yang dimiliki oleh guru profesional adalah keahlian yang diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan yang diprogramkan secara khusus. Keahlian tersebut mendapat pengakuan formal yang dinyatakan dalam bentuk sertifikasi, akreditasi, dan lisensi dari pihak yang berwenang (dalam hal ini pemerintah dan organisasi profesi).
Guru yang profesional adalah orang yang memilki kemapuan atau keahlian khusus dalam bidan keguruan (pembelajaran) sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai seorang pembelajar dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain pemelajar profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik dan memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya, artinya seorang pembelajar telah memperoleh pendidikan formal serta menguasai berbagai strategi dalam kegiatan belajar mengajar,selain itu pemelajar yang profesional juga harus menguasai landasan-landasan pendidikan yang tercantu dalam kompetensi.
Salah satu kewenangan guru adalah menghadapi peserta didiknya, untuk itu ia harus memiliki kemampuan dan memiliki standar, dengan prinsif mandiri (otonom) atas keilmuannya. Jadi untuk berprofesi sebagai seorang guru perlu adanya kekuatan pengakuan formal melalui tiga tahap; yakni; sertifikasi; regristrasi dan lisensi.
a. Sertifikasi adalah pemberian sertifikat yang menunjukkan kewenangan seseorang anggota seperti ijasah tertentu.
Menteri Pendidikan akan mengeluarkan peraturan menteri nomor 18 tahun 2007 yang berisi kebijakan mengenai sertifikasi guru. Berdasarkan peraturan tersebut, sertifikasi dilaksanakan dalam bentuk penilaian portofolio yaitu pengakuan atas pengalaman professional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan: kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatiahan, pengalaman mengajar, perencanan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengenbangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, penglaman organisasi dibidang kependidikan dan social, dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
b. Regritasi mengacu kepada suatu pengaturan di mana anggota diharuskan terdaftar namanya pada suatu badan atau lembaga
c. Lisensi adalah suatu pengaturan yang menetapkan seseorang memperoleh izin dari yang berwajib untuk menjalankan pekerjaanya.
1.2 Tugas dan peran Guru Profesional
A. Tugas Pokok Guru
Seorang guru yang memiliki tugas yang beragam yang kemudian akan diterapkan dalam bentuk pengabdian.Tugas pokok trsebut adalah :
1. Tugas Guru dalam bidang Profesi
Yaitu suatu proses transmisi ilmu pengetahuan,ketrampilan dan nilai-nilai hidup.Menurut Undang-undang Guru dan Dosen (UU.RI.No.14 th 2005) yang terdapat dalam bab 2 “KEDUDUKAN,FUNGSI DAN TUJUAN” Pada Pasal 4 bahwa :
Seorang guru memiliki tugas sebagai berikut :
Kedudukan Guru sebagai Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
a) Guru Sebagai Pendidik
Guru adalah seorang pendidik yang menjadi tokoh / panutan bagi peserta didik dan lingkungannya.Maka seorang guru itu harus :
Mempunyai standar kualitas pribadi yang baik
Bertanggung jawab terhadap tindakannya dalam proses pembelajaran di sekolah
Berani mengambil keputusan berkaitan dengan pembelajaran dan pembentukan kompetensi
b) Guru Sebagai Pelajar
Di dalam tugasnya seorang guru membantu peserta didik dalam meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.Maka seorang guru harus mengikuti perkembangan teknologi agar apa yang di bawakan seorang guru pengajarannya tidak jadul.
c) Guru Sebagai Pembimbing
Sebagai Pembimbing seorang guru dan siswa di harapkan ada kerja sama yang baik dalam merumuskan tujuan secara jelas dalam proses pembelajaran.
d) Guru Sebagai Pengarah
Seorang guru di harapkan dapat mengarahkan peserta didiknya dalam memecahkan persoalan yang telah di hadapinya dan bisa mengarahkan kepada jalan yang benar apabila mengalami persoalan yang negatif yang telah menimpa dirinya.
e) Guru Sebagai Pelatih
Mengembangkan ketrampilan-ketrampilan pada peserta didik dalam membentuk kompetensi dasar sesuai dengan potensi masing-masing dari peserta didik.
f) Guru Sebagai Penilai
Penilaian merupakan proses penetapan kualitas hasil belajar / proses untuk menentukan tingkat pencapaian tujuan pembelajaran peserta didik yang meliputi tiga tahap yaitu : Persiapan,Pelaksanaan dan Tindak lanjut.
2. Tugas Guru dalam bidang Kemanusiaan
Daoed Yoesoef (1980) menyatakan bahwa seorang guru mempunyai tiga tugas pokok yaitu tugas profesional,tugas manusiawi,dan tugas kemasyarakatan (sivic mission ) jika dikaitkan dengan kebudayaan,maka tugas pertama berkaitan dengan logika dan estetika,tugas kedua dan ketiga berkaitan dengan etika.
Tugas manusiawi / kemanusiaan adalah tugas-tugas membantu anak didik agar dapat memenuhi tugas utama dan manusia kelak dengan sebaik-baiknya.Adapun tugas-tugas tersebut meliputi :
a) Seorang guru dapat menjadi orang tua bagi murid-muridnya di sekolah
b) Seorang guru dapat menarik simpati para peserta didiknya
c) Seorang dapat menjadi motivator dalam kegiatan belajar mengajar
3. Tugas Guru dalam bidang Kemasyarakatan
Sebagai seorang warga negara yang baik,seorang guru turut mengembangkan dan melaksanakan apa yang telah di gariskan oleh bangsa dan negara lewat UUD 1945 dan GBHN.Adapun tugas tersebut meliputi :
a) Mendidik dan mengajar masyarakat untuk menjadi WNI yang bermoral pancasila.
b) Mencerdaskan bangsa Indonesia.
B. Peran Guru
Menurut UU.RI.No.14 th 2005 bab 2 pasal 5 yang berbunyi :
Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen / guru sebagai agen pembelajaran,pengembang ilmu pengetahuan,tekhnologi dan seni serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Adapun peran guru sebagai berikut :
1. Sumber Belajar
Peran guru sebagai sumber belajar merupakan peran yang sangat penting, sebagai sumber belajar berkaitan erat dengan penggunaan materi pelajaran. Guru harus memiliki ilmu dan pengalaman yang luas dari peserta didik apa yang tidak di pahami oleh peserta didik,diharapkan seorang gurulah yang akan membantunya dalam memecahkan persoalan yang di hadapi.
2. Fasilitator
Sebagai fasilitator seorang guru berperan dalam memberikan pelayanan untuk memudahkan siswa dalam kegiatan proses pembelajaran. Agar dapat melaksanakan tugas sebagai fasilitator ada beberapa hal yang harus di pahami guru,khususnya hal-hal yang berhubungan dengan pemanfaatan berbagai media dan sumber pembelajaran :
a) Memahami berbagai jenis media dan sumber belajar beserta fungsi masing-masimg media tersebut.
b) Mempunyai ketrampilan dalam merancang suatu media.
c) Mampu mengorganisaikan berbagai jenis media serta dapat memanfaatkannya sebagai sumber belajar.
d) Mempunyai kemampuan dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan peserta didik.
3. Pengelolah
Seorang guru sebagai pengelolah pembelajaran berperan dalam menciptakan iklim belajar yang memungkinkan siswa belajar dengan nyaman.
Sebagai manager,guru memiliki 4 fungsi umum :
a) Merencanakan tujuan belajar.
b) Mengorganisasikan berbagai sumber belajar untuk mewujudkan tujuan belajar.
c) Memimpin,meliputi : memotivasi,mendorong dan menstimulasi peserta didik.
d) Mengawasi segala sesuatu dalam rangka mencapai tujuan.
4. Demonstrator
Peran guru sebagai demonstrator adalah peran untuk mempertunjukan kepada siswa segala sesuatu yang dapat membuat siswa lebih mengerti dan memahami setiap pesan yang disampaikan. seorang guru dapat mempertunjukkan kepada peserta didik agar memahami dan mengerti dari setiap pesan yang di sampaikannya.
5. Pembimbing
Peran guru sebagai pembimbing ialah membimbing siswa agar dapat mememukan berbagai potensi yang dimilikinya sebagai bekal hidup mereka, membimbing siswa agar dapat mencapai dan melaksanakan tugas-tugas perkembangan mereka, sehingga dengan ketercapaian itu ia dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia ideal yang menjadi harapan orang tua dan masyarakat. Maka seorang guru berperan dalam membimbing dan mengarahkannya.
Hal yang harus di miliki seorang guru antara lain :
a) Seorang guru harus memahami peserta didik yang sedang di bimbingnya.
b) Seorang guru harus memahami dan terampil dalam merencanakan tujuan kompetensi yang akan di capai.
6. Motivator
Peran guru sebagai motivator ialah bagaimana seorang guru dapat menumbuhkan semangat, mendorong siswa untuk giat dalam belajar. Untuk menghasilkan sistem belajar yang optimal seorang guru di tuntut kreatif dalam membangkitkan motivati belajar peserta didiknya dengan cara :
a) Memperjelas tujuan yang ingin di capai.
b) Membangkitkan minat peserta didik dalam belajar.
c) Menciptakan suasana yang menyenangkan.
d) Memberikan pujian terhadap keberhasilan peserta didik.
e) Memberi komentar yang mendidik tentang hasil pekerjaan peserta didik.
7. Evaluator
Peran guru sebagai evaluator ialah guru berperan untuk mengumpulkan data atau informasi tentang keberhasilan pembelajaran yang telah dilakukan. Dengan adanya evaluasi seorang guru dapat mengetahui apakah siswanya telah berhasil sehingga mereka layak untuk diberikan materi yang baru ataukah sebaliknya sehingga mereka perlu adanya remidial.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional. Oleh sebab itu guru dituntut agar terus mengembangkan kapasitas dirinya sesuai dengan perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing baik di forum regional, nasional maupun internasional.
Guru adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal, dan sistematis. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (pasal 1) dinyatakan bahwa: “Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengrahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”. Guru professional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode pembelajaran.
B. Saran
Penulis menyadari dalam pembuatan makalah yang berjudul “ Tugas Utama Guru Profesional” masih jauh dari kesempurnaan, oleh karnanya kritik dan saran yang bersifat membangun sangat di perlukan untuk kedepannya agar lebih baik lagi.
Daftar Pustaka
Nurdin, Muhammmad. 2010. Kiat Menjadi Guru Profesional. Yogyakarta: AR. Ruzz Media Group.
Fungsi Guru Sebagai tenaga Profesional.www.Google.co.id.Diakses pada tanggal 26 April 2014
Sanjaya, Wina. (2006) Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Poses Pendidikan, Bandung : Badan Penerbit : Kencana Pranada Media Group.